Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur ditetapkan tersangka oleh Kejari lantaran Terlibat Penyelewengan Dana Hibah Rp 16,5 Miliar.--
OKI NEWS - Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Gufron, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKU Timur dari tahun 2018 hingga 2023, diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel Aditya C. Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan peran Gufron dalam kasus ini.
"Tersangka Gufron menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas Dana Hibah, dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak. Ia juga memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, serta menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi," jelas Aditya. Seperti dikutip dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi di BPBD OKU, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, tindakan Gufron menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengawasan Pilkada OKU Timur pada periode 2020-2021. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Hafiezd, mengungkapkan bahwa penetapan Gufron sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, tiga pelaku lainnya dalam kasus ini telah divonis. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Hafiezd menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa kembali Gufron.
"Kami akan menilai apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kerugian negara ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Palembang Segera Rampungkan Kasus Korupsi ’Guest House’ UIN Raden Fatah
Ahmad Gufron sebelumnya telah keluar dari gedung Kejari OKU Timur mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Ia selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Gufron didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.