Pembeli Tanah di Jalan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.--

OKI NEWS - Kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan semakin menarik perhatian. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memanggil dan memeriksa seorang pembeli berinisial A terkait transaksi tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

"Hari ini, Pidsus Kejati Sumsel memeriksa A sebagai saksi dalam kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan," ujar Vanny saat dihubungi melalui telepon pada 9 September 2024.

Vanny menambahkan, meskipun A telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sejak pukul 11 siang, identitas lengkapnya tidak diungkap.

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel

BACA JUGA:Peralihan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, Mantan Plt Sekda Sebut Surat Aset Dipalsukan

"Penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada A, seputar proses jual beli tanah tersebut," jelasnya.

Hingga kini, Kejati Sumsel masih dalam proses penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Tahapan penyidikan terus berjalan, dan kami masih menggali keterangan dari sejumlah saksi," ujar Vanny. Ia mengimbau agar semua saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Pihak Kejati juga meminta kepada mereka yang tidak bisa hadir pada pemanggilan untuk segera memberi tahu pihak berwenang guna penjadwalan ulang.

BACA JUGA:Saksi Pengurus Hadir Pada Pembuktian Sidang Korupsi Penerbitan Akta Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang

Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa saksi dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan ulang jika diperlukan.

"Kami sudah memeriksa belasan nama untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan