SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya

Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). --

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terkait iuran baru KRIS 2024 diketahui masih mengikuti aturan sebelumnya. 

Untuk saat ini besaran iuran juga masih mengikuti aturan sebelumnya yang sama seperti BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut. 

BACA JUGA:Bocoran Nokia Beam Max 5G: HP Premium dengan Desain Mewah Dibekali Perfoma Dewa dan Koneksi Jaringan Cepat

BACA JUGA:Beredar Anjuran untuk Melewatkan Sarapan Pagi, Apakah Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya

Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah

Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000

Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000

Fasilitas KRIS 2024 

BACA JUGA:Samsung Galaxy A24 Turun Harga Hingga Rp850.000 di Mei 2024, Usung Layar Super AMOLED & Baterai 5000 mAh

BACA JUGA:Faktor Penyebab Gen Z Rela Gaji Kecil Asal Sehat Mental: Realistis atau Sesat?

Ada beberapa fasilitas yang akan didapat peserta KRIS 2024, seperti yang tertuang dalam pasal 46A ayat 1 sebagai berikut: 

• Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

• Ventilasi udara.

• Pencahayaan ruangan.

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan