SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya
Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). --
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terkait iuran baru KRIS 2024 diketahui masih mengikuti aturan sebelumnya.
Untuk saat ini besaran iuran juga masih mengikuti aturan sebelumnya yang sama seperti BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:Beredar Anjuran untuk Melewatkan Sarapan Pagi, Apakah Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
Fasilitas KRIS 2024
BACA JUGA:Faktor Penyebab Gen Z Rela Gaji Kecil Asal Sehat Mental: Realistis atau Sesat?
Ada beberapa fasilitas yang akan didapat peserta KRIS 2024, seperti yang tertuang dalam pasal 46A ayat 1 sebagai berikut:
• Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Ventilasi udara.
• Pencahayaan ruangan.