SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya
Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). --
OKI NEWS – Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Berubahnya BPJS Kesehatan menjadi KRIS akan dibuat dengan sistem pengelompokan berdasarkan kelas ruang rawat inap, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan BPJS Kesehatan menjadi KRIS secara resmi termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk saat ini pemerintahan Indonesia menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku paling lambat hingga 30 Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA:SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya
BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!
Dengan berlakunya sistem KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat ruang rawat inap dan fasilitas yang sama tanpa ada perbedaan kelas.
Apa Itu KRIS?
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pserta KRIS.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan sebelumnya dibedakan menjadi beberapa kelas dengan pengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan dan fasilitas yang didapat menjadi haknya.
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI 2024, Pinjaman Cair Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya
Sedangkan di KRIS semua peserta akan berhak mendapat ruang perawatan dan fasilitas yang sama dengan standar baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran Iuran KRIS 2024