SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya

Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). --

BACA JUGA:Oppo A60: HP Mid-Range dengan Fitur Canggih dan Desain menarik, Begini Spesifikasinya!

• Kelengkapan tempat tidur.

• Nakas per tempat tidur.

• Temperatur ruangan.

• Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.

• Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

BACA JUGA:Sempat viral di Media Sosial Nokia X 150: Ponsel Spek Modern Bikin Ngiler! Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Review Lenovo IdeaPad Slim 5 14IMH9 2LID: Laptop AI dan Sertifikasi Standar Militer, Aman Saat Cuaca Ekstrem?

• Tirai atau partisi antar tempat tidur.

• Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.

• Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

• Outlet oksigen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan