SAH! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Aturan Terbarunya
Pemerintahan melalui Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan regulasi terbaru kelas BPJS Kesehatan yang berubahan menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). --
BACA JUGA:Oppo A60: HP Mid-Range dengan Fitur Canggih dan Desain menarik, Begini Spesifikasinya!
• Kelengkapan tempat tidur.
• Nakas per tempat tidur.
• Temperatur ruangan.
• Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.
• Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
BACA JUGA:Sempat viral di Media Sosial Nokia X 150: Ponsel Spek Modern Bikin Ngiler! Cek Spesifikasinya
• Tirai atau partisi antar tempat tidur.
• Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
• Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
• Outlet oksigen.