Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Ribet ke Samsat, Cukup Gunakan Aplikasi Ini dan Lupakan Antrian!

Bayar pajak motor online, solusi mudah tanpa ribet ke Samsat!--

BACA JUGA:PT Hutama Karya Akan Sesuaikan Tarif Tol Terpeka, Ini Alasannya

• Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

• Masukkan nama pemilik kendaraan

• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

BACA JUGA:Polytron Resmi Luncurkan Fox 500: Motor Listrik Flagship Setara 250 cc dengan Fitur Canggih

BACA JUGA:Stang Motor Tiba-Tiba Berat? Ini Dia Penyebab dan Solusinya

• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

• Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

• Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

BACA JUGA:Selis Zoom Solusi Motor Listrik Murah: Desain Minimalis dan Fitur Canggih!

BACA JUGA:Stang Motor Tiba-Tiba Berat? Ini Dia Penyebab dan Solusinya

• Pilih NRKB

• Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan