Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?

Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?--

OKI NEWS - Untuk kedua kalinya Gubernur Provinsi Sumatera Selatan periode 2003-2008 Syahrial Oesman hadir memenuhi panggilan sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.

Syahrial dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 20 Mei 2024 untuk memberikan keterangan atas nama terdakwa Hendri Zainudin.

Dari pantauan, meski saat ini sidang belum dimulai namun mantan orang nomor satu di Sumsel ini telah hadir ditengah-tengah pengunjung sidang dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Syahrial Oesman hadir dengan menggunakan kemeja abu-abu nampak sedang bercengkrama dengan terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?

Dari informasi yang dihimpun, selain Syahrial Oesman juga berencana turut hadir beberapa saksi lainnya yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Termasuk diantaranya mantan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) KONI Sumsel Riski Perdana, Chaterine Kalalo yang direncakan bakal memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Nampak juga dari dalam ruang sidang, turut dihadiri Agung Rahmadi mantan Ketum KONI Sumsel Bidang Perencanaan.

Terdakwa Hendri Zainuddin sendiri sebelumnya, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda Tepis Fiktifkan Invoice PT SMS, Ahli Pidana Pertanyakan Kasus Korupsi Tersangka Tunggal?

Hingga perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Hendri Zainuddin usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan