Oknum Bidan di Prabumulih yang Lakukan Malpraktik Resmi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Bidan sekaligus Mantan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka.--

Barang bukti yang diamankan termasuk surat izin praktik bidan (SIPB) ZN yang kedaluwarsa sejak 26 Juli 2010, surat tanda register bidan ZN kedaluwarsa sejak 28 Januari 2017, serta surat peringatan dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, obat-obatan, alat kesehatan, pakaian medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan tempat tidur pasien.

"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh tersangka ZN," tegas Narto.

ZN telah mengakui membuka praktik bidan mandiri tanpa izin dan tidak memiliki surat tanda register (STR) serta surat izin praktik bidan (SIPB). Dia juga mengakui telah menerima teguran dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih namun tetap membuka praktik.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Penrol Kereta Api di Prabumulih Ditangkap, Segini Kerugian PT KAI

BACA JUGA:Kasus Overdosis di Pesta Pernikahan Desa Batu Kucing: Pemilik Hajatan Didenda Rp3 Juta

Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.

Saat ditanya apakah ZN akan ditahan, pihaknya menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan ini adalah kewenangan penyidik.

Penyidik Polres Prabumulih yang didukung Diskrimsus Polda Sumsel bekerja profesional, bahkan sampai ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli. Tantangan lainnya adalah perbedaan waktu antara kejadian di video dan viralnya kasus yang berbulan-bulan.

Saat ini, ZN ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu. Mengenai obat kedaluwarsa, tidak ditemukan di tempat praktik karena obat-obatan yang digunakan mudah dibeli di apotek tanpa resep.

BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir

BACA JUGA:Teka-Teki Video Kakek Sarung Biru, Dikabarkan Warga Desa Ulak Kerbau Baru Ogan Ilir, Direkam Lewat Aplikasi

Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, mereka dihimbau untuk melapor kepada polisi. Pemerintah menyediakan layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan BPJS kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan