Ancam Sebarkan Video, Mahasiswi Prabumulih Raup Rp66 Juta dari Temannya
Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap atas Kasus Pemerasan Teman Sendiri.--
OKI NEWS - Perilaku FS (18), seorang mahasiswi yang tinggal di Jl. Ahmad Dahlan, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak patut ditiru.
Mahasiswi tersebut diringkus oleh Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih karena melakukan pemerasan terhadap temannya sendiri, DN (19), yang juga seorang mahasiswi asal Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Menurut informasi yang diperoleh, FS memulai aksinya sejak Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
Di lokasi tersebut, FS melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dengan cara memaksa serta mengancam korban agar memberikan uang.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Tiga Residivis Perampokan Indomaret di Ogan Ilir Ditangkap
BACA JUGA:Ruko di Banyuasin Dibobol, Emas Senilai Miliaran Rupiah Milik Ko Acai Digondol Maling
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, FS mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh milik korban.
Ancaman tersebut membuat DN terus-menerus diperas oleh FS, hingga total kerugian yang dialami mencapai Rp66 juta, terdiri dari uang sebesar Rp36 juta, emas 4 suku, dan 1 unit iPhone 11.
Tidak tahan lagi, DN akhirnya melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polres Prabumulih pada 14 Desember 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih, diketahui bahwa FS sedang berada di sebuah sekolah untuk mengambil ijazah SMA-nya. Lokasi sekolah tersebut berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Terbakar, KPUD Lubuklinggau Pastikan Pilkada Tetap Aman
BACA JUGA:Kembali Ditangkap! Wanita Ini Terlibat Kasus Narkoba Setelah Setahun Bebas, Ini Barang Buktinya
Menindaklanjuti informasi ini, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap FS. Setelah penangkapan, pelaku segera dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
Salah seorang anggota kepolisian mengungkapkan bahwa video tak senonoh yang digunakan pelaku untuk memeras korban adalah video korban saat sedang tidur.