Bidan Laporkan Mantan Atasan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Rifqa Qorota A'yun (24), seorang bidan yang merupakan mantan karyawan di salah satu rumah sehat atau klinik kesehatan ‘AM’ di kawasan Jl KHA Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang melaporkan pemilik sekaligus dokter klinik tersebu--
Pelaporan ini telah ditindaklanjuti dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti, SH, SIK, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
BACA JUGA:Ruko di Banyuasin Dibobol, Emas Senilai Miliaran Rupiah Milik Ko Acai Digondol Maling
BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Terbakar, KPUD Lubuklinggau Pastikan Pilkada Tetap Aman
"Saya akan mengecek kepada penyidik terkait perkembangan kasus ini dan segera menginformasikannya kepada pelapor," tulis Rizka melalui pesan singkat WhatsApp pada 25 Oktober 2024.