Pj Bupati Puji Keberhasilan Kejari OKI dalam Upaya Menyelamatkan Aset Daerah

Pj Bupati OKI Apresiasi Kejaksaan Negeri atas Kemenangan Gugatan Aset Daerah.--

Ia menjelaskan bahwa Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanaman di dalamnya merupakan kepentingan umum, yang mencakup ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 huruf I dan p, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kejari OKI, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Launching Pilkada OKI

BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa majelis hakim menilai bahwa surat wasiat yang diajukan oleh penggugat tidak cukup sebagai alas hak.

"Surat wasiat tersebut perlu didukung oleh bukti kepemilikan lainnya," jelasnya, menekankan alasan di balik penolakan gugatan penggugat.

Diberitakan sebelumnya, sengketa hutan kota di Kayuagung telah melalui sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 9 September 2024.

Sidang ini dilakukan untuk memeriksa lokasi yang digugat, batas-batasnya, dan adanya pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Identitas Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Kejari OKI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menyatakan bahwa sidang lapangan merupakan langkah penting untuk memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan.

"Tujuan dari sidang lapangan ini adalah untuk melihat lokasi yang digugat, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran jelas mengenai batas dan situasi di lapangan," ungkapnya.

Melalui serangkaian proses hukum ini, diharapkan keberhasilan Kejari OKI dalam menyelesaikan sengketa ini dapat menjadi contoh positif bagi penegakan hukum di daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan