Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara

Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara--

"Yang mana sebelumnya, kita menuntut agar terdakwa dijerat dengan pasal 2 namun pada saat vonis ternyata pasal 3 undang-undang tentang korupsi," ungkapnya.

 

Ditanya kenapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar?

 

Solihin menjawab, dalam perkara ini sebagaimana dakwaan hingga pembuktian perkara di persidangan peran terdakwa Edwin Herius hanya penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua saat itu.

 

Diterangkannya, peran terdakwa Edwin Herius adalah selaku pimpinan bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua.

 

"Sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri orang lain dalam hal ini Edward Hadi sebagai pihak ketiga koordinator pencairan KUR yang telah dinyatakan meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung," ungkapnya.

 

Oleh sebab itulah, lanjut Solihin terdakwa Edwin Herius tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara.

 

Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.

 

Sebagaimana dakwaan JPU, jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank BNI cabang Muaradua berjumlah 141 nasabah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan