Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara

Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara--

Ahli kerugian negara dihadirkan, guna menerangkan terkait audit perhitungan kerugian negara Rp1,6 miliar terhadap 161 perjanjian kredit.

 

Diterangkan ahli, bahwa berdasarkan audit perhitungan, jumlah kerugian negara itu didapat dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022 dikurangi jumlah pengembalian kepada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan