Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara

Cairkan Dana KUR Rp1,6 Miliar Nonprosedural, Mantan Pinca BNI Muaradua Dihukum 2 Tahun Penjara--

 

"Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah," ucap Solihin JPU Kejari OKU Selatan saat bacakan dakwaan saat itu.

 

Sehingga, lanjut Solihin jumlah uang kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar.

 

Dipersidangan sebelumnya, ahli keuangan negara Siswo Sujanto tegas mengatakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI cabang Muaradua dinyatakan sebagai kerugian negara.

 

Hal itu diterangkan Siswo dalam keterangannya secara tertulis, pada sidang kasus dugaan korupsi KUR menjerat terdakwa Edwin Herius sendiri oknum Kepala Cabang BNI Muaradua periode 2020-2023, Rabu 27 Maret 2024.

 

Dari keterangan Siswo, yang dibacakan penuntut umum Kejari OKU Selatan dengan terang menyebut keluarnya uang yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas nya PT. Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua, merupakan kerugian negara.

 

Dalam kasus ini, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan yang seharusnya dikucurkan kepada masyarakat tahun 2021-2022 telah merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.

 

Selain ahli keuangan negara, dihadapan majelis hakim diketuai Sahat Sianipar SH MH, turut juga dihadirkan ahli kerugian negara M Denny Muropal dari BPKP Sumsel.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan