Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar.--
OKI NEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Fachrudin, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat serta PPK Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung pada Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Kejari OKI.
BACA JUGA:Audit Belum Rampung, Kejari Pastikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di OKI Masih Berlanjut
BACA JUGA:Delapan Jaksa KPK Siap Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017.
"Dari serangkaian proses penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut," ujar Alex, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Dana hibah sebesar Rp12 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Panwaslu, ternyata dikelola secara tidak sah oleh kedua tersangka, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454, atau lebih dari Rp4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Alex menambahkan, tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan menyelidiki keterlibatan pihak lain yang mungkin juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. “Kami juga akan melakukan langkah hukum lainnya yang diperlukan,” kata Alex.
Muhammad Fachrudin kini ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.