Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru

Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Tetapkan Dua Tersangka dan Lanjutkan Pendalaman.--
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.
Alex juga menyatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar
"Kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai kebutuhan," tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Fachrudin telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kayuagung untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan pelarian atau perusakan barang bukti.
Di sisi lain, Tirta Arisandi tidak ditahan karena sedang menjalani pidana penjara terkait kasus lain.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Palembang dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan pengelolaan dana hibah Panwaslu.
Dokumen-dokumen tersebut kini telah dibawa ke Kejari OKI untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Tim kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting yang akan sangat berguna dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Alex Akbar.