Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru

Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Tetapkan Dua Tersangka dan Lanjutkan Pendalaman.--
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
Meski kedua tersangka telah ditetapkan, Kejari OKI tetap melanjutkan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini.
"Kemarin, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu OKI. Namun, kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menggali lebih dalam setiap fakta yang ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Jaksa Penyidik Tria Hadi Kusuma SH MKn, setelah semua bukti terkumpul, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
"Kami terus melakukan pendalaman dan jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," ujar Tria, didampingi oleh Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah SH.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Fachrudin, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat serta PPK Panwaslu pada periode yang sama.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung pada Senin, 9 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
"Dua alat bukti yang cukup telah ditemukan terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017," jelas Alex.
Dana hibah yang terlibat dalam kasus ini berjumlah Rp12 miliar, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.