Kejari OKI Musnahkan Narkotika dan Senpi Barang Bukti dari 71 Perkara
Kejari OKI Musnahkan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.--
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah berkas perkara tindak pidana pada Rabu, 11 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Agustus hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah rutin setelah keputusan hukum tetap.
"Hari ini, Kejari OKI kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah melalui proses hukum dan putusan yang sah," ujar Kajari, didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Parit Purnomo SH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka
BACA JUGA:Pj Bupati Puji Keberhasilan Kejari OKI dalam Upaya Menyelamatkan Aset Daerah
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, antara lain narkotika seperti pil ekstasi dan sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, serta barang bukti lainnya, termasuk pakaian. Pemusnahan ini melibatkan 71 berkas perkara, dengan 31 di antaranya terkait kasus narkotika.
Dalam pemusnahan narkotika, sebanyak 150 paket sabu-sabu dengan total berat 52,35 gram dimusnahkan. Selain itu, 107 butir pil ekstasi seberat 31,02 gram juga dihancurkan.
Senjata api yang dimusnahkan terdiri dari 2 pucuk senpi, sementara senjata tajam yang dihancurkan berjumlah 23 unit dari 20 berkas perkara. Barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya berasal dari 18 berkas perkara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda, sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika, sabu-sabu diblender dan dicampur air, kemudian dibuang ke toilet.
BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Terkait Penggelapan Aset Desa
BACA JUGA:Hakim Seluruh Indonesia Cuti Massal, Kejari OKI Tunda Sidang Perkara Selama Satu Pekan
Senjata api dan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi, sementara pakaian dan barang lainnya dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum sebagai bagian dari eksekusi Putusan Pengadilan, sesuai dengan amanat Pasal 270 KUHAP.