Kejari OKI Musnahkan Narkotika dan Senpi Barang Bukti dari 71 Perkara
Kejari OKI Musnahkan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.--
Selain itu, Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengatur tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum.
Kajari menambahkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kejari OKI, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Launching Pilkada OKI
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
"Dengan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, kami berharap dapat mengurangi tingkat kejahatan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut," jelasnya.
Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, MSi, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kejari OKI dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum di Kabupaten OKI.
"Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi kami untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah ini," katanya.
Ia berharap langkah ini akan berkontribusi pada penurunan tingkat kejahatan di Kabupaten OKI, bahkan mengurangi kemungkinan tindak pidana di masa mendatang.