Polsek Petir Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan pada Malam Pergantian Tahun
Polsek Pedamaran Timur Imbau Masyarakat untuk tidak menyalakan Petasan di Malam Tahun Baru 2025.--
OKI NEWS - Pergantian tahun dari 2024 ke 2025 tinggal menghitung hari. Seperti biasa, sejumlah masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan berkumpul bersama.
Pada momen ini, seringkali ditemukan kegiatan menyalakan petasan dan sejenisnya, yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Pedamaran Timur (Petir), Polres OKI, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau bahan sejenisnya pada malam pergantian tahun.
Langkah ini diambil untuk menghindari bahaya yang mungkin timbul, seperti kebakaran, serta mengurangi tingkat kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Herman Deru Gelar Touring Palembang-Kayuagung Bersama Komunitas Motor, Perkenalkan Wisata OKI
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025
Imbauan pelarangan tersebut dilakukan melalui personel Bhabinkamtibmas yang langsung mendatangi masyarakat dan perangkat desa.
"Seperti hari ini, personel Polsek Pedamaran Timur memberikan imbauan langsung kepada pedagang di Pasar Kalangan Desa SP 2 Kecamatan Petir untuk tidak menjual petasan," ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH, SIk, melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH.
Kapolsek juga menambahkan, bersama Kanit Samapta, Ipda Benny Hidayat SH, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada pedagang di beberapa pasar di Kecamatan Petir, yang mencakup tujuh desa.
Petasan dilarang dijual karena memiliki potensi bahaya, sementara kembang api masih diperbolehkan.
BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan
BACA JUGA:Mengelola Sampah Daun Jadi Kompos, DLH OKI Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri
"Besok, kami akan melanjutkan imbauan ke sejumlah desa di Kecamatan Petir, yang meliputi tujuh desa," jelas Kapolsek pada Minggu, 29 Desember 2024.
Imbauan ini juga mencakup seluruh desa di Kecamatan Pedamaran Timur, seperti Desa Sumber Hidup (SP 1), Desa Gading Raja (SP 2), Desa Pacawarna (SP 3), Desa Tanjung Makmur (SP 4), Desa Pulau Geronggang, Desa Kayulabu, dan Desa Maribaya (G 1).