Pembacaan Tuntutan Ditunda, Sidang Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT Dilanjutkan Pekan Depan
Pembacaan Tuntutan Jaksa Ditunda, Sidang Kasus Tukang Pijat Dilangsungkan Pekan Depan.--
Dalam kasus ini, rekonstruksi juga dilakukan di luar rumah terdakwa, meskipun istri terdakwa, Ida Laila, meminta agar rekonstruksi dilakukan di rumahnya.
Menurut Septiani, dalam proses rekonstruksi dan penyelidikan, tidak ada satu pun anggota polisi yang memeriksa rumah terdakwa, yang menyebabkan minimnya alat bukti.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Korupsi Rp2,1 Miliar, Tersangka Pembangunan Mess UIN Segera Disidang
Terkait dengan pengakuan para saksi, Septiani menjelaskan bahwa terdakwa memang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya, di mana ruang terbuka digunakan sebagai tempat untuk memijat para pasien.
Saat kejadian, korban diurut di ruang terbuka, dan ia ditemani oleh ibunya serta disaksikan oleh istri terdakwa.
"Semua orang yang berurut di sana berada di ruangan terbuka, dan tidak ada pelepasan kerudung atau pakaian. Korban memakai sarung selama proses pemijatan," jelasnya.
Setelah 40 hari pasca-perawatan, terdakwa menerima surat panggilan dari Polres OI atas laporan yang menuduhnya melakukan pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur
Istri terdakwa, Ida Laila, mengungkapkan bahwa peristiwa pemijatan tersebut terjadi pada 10 Juni 2023, dengan korban datang untuk berurut agar mendapatkan keturunan.
"Pemijatan dilakukan di rumah, di ruang terbuka, tanpa ada pelepasan kerudung. Setelah selesai, korban menanyakan kapan bisa datang lagi, dan terdakwa menjawab terserah," jelas Ida.
Kemudian, 40 hari setelah kejadian, suaminya menerima surat panggilan dari Polres OI terkait tuduhan pencabulan. "Saat pemijatan, saya ada di situ, ada ibunya korban, dan tidak ada pencabulan. Namun, korban justru melaporkan pencabulan," kata Ida.
Ida juga menyebutkan bahwa pernah ada upaya perdamaian dari Kepala Desa Ketiwau dengan tawaran sejumlah uang, namun karena merasa tidak bersalah, keluarga terdakwa menolaknya.
BACA JUGA:Rencana Pembunuhan Agus Toni Terungkap di Sidang, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati