Pembacaan Tuntutan Ditunda, Sidang Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT Dilanjutkan Pekan Depan

Pembacaan Tuntutan Jaksa Ditunda, Sidang Kasus Tukang Pijat Dilangsungkan Pekan Depan.--

OKI NEWS - Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa M. Zarub, seorang tukang pijat berusia 61 tahun, yang semula dijadwalkan untuk pembacaan surat tuntutan, terpaksa ditunda karena surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Senin, 6 Januari 2025, ini semula bertujuan untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Namun, karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutannya, persidangan ditunda hingga pekan depan.

"Hari ini seharusnya ada pembacaan tuntutan untuk klien kami, tapi karena surat tuntutan dari jaksa belum siap, sidang kami tunda," ujar penasehat hukum terdakwa, Septiani, SH.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025

BACA JUGA:PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara Tahun 2024, 724 Kasus Selesai Disidang

Sebelumnya, terdakwa M. Zarub didakwa dalam kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Persidangan pertama untuk terdakwa yang berprofesi sebagai tukang pijat ini digelar pada Senin, 23 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, dihadirkan 21 orang saksi yang meringankan, yang semuanya merupakan pasien terdakwa.

Septiani, SH, selaku penasehat hukum, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihaknya mengajukan 21 orang saksi yang mendukung terdakwa.

"Semua saksi yang kami hadirkan adalah pasien terdakwa," ujarnya selepas persidangan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Ia juga menambahkan bahwa laporan terhadap terdakwa diajukan oleh Nurhayati, bibi korban, meskipun saat kejadian, bibi korban tidak berada di lokasi.

"Kami menduga ada keterangan palsu dalam kasus ini, karena bibi korban tidak ada di tempat kejadian," kata Septiani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan