Tukang Pijat Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang Kasus Pencabulan, Tukang Pijat Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara.--

“Dalam kasus ini, saksi yang memberikan keterangan tidak ada di tempat kejadian, dan kami juga menemukan beberapa fakta yang mengarah pada dugaan keterangan palsu,” ujar Septiani.

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan pasien terdakwa, datang untuk menjalani pijat di rumah terdakwa pada 10 Juni 2023.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025

BACA JUGA:PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara Tahun 2024, 724 Kasus Selesai Disidang

Selama pemijatan, korban tidak melepas kerudung dan pakaian, dan tindakan tersebut disaksikan oleh ibu korban dan istri terdakwa.

Setelah pemijatan selesai, korban pulang dan bertanya kapan bisa datang lagi, dengan jawaban terdakwa bahwa itu terserah.

Namun, 40 hari setelah kejadian tersebut, terdakwa menerima surat panggilan dari Polres Ogan Ilir terkait laporan pencabulan yang diduga dilakukan terhadap korban.

Istri terdakwa, Ida Laila, menegaskan bahwa tidak ada tindakan pencabulan yang terjadi saat itu. "Saat itu saya ada di sana bersama ibu korban, dan tidak ada yang tidak senonoh," katanya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Ida juga menyebutkan bahwa sebelum kasus ini berkembang, ada upaya perdamaian yang melibatkan Kepala Desa Ketiwau, yang menawarkan sejumlah uang, namun pihak keluarga terdakwa menolak karena merasa tidak bersalah.

“Saat ini, suami saya sudah 25 tahun bekerja sebagai tukang urut, dan setiap kali menjalani praktiknya, selalu di ruang terbuka dan disaksikan oleh pasien lain,” ungkap Ida, menekankan bahwa ia mengharapkan keadilan dalam proses persidangan.

Penasehat hukum terdakwa, Septiani, menambahkan bahwa mereka baru mendampingi terdakwa sejak persidangan dimulai, bukan sejak tahap penyidikan di kepolisian.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini dipimpin oleh Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan