Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Jadi Objek Utama

Sidang sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung bahas delapan titik lokasi. Penggugat dan tergugat sampaikan pandangan masing-masing.--

OKI NEWS - Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait perkara perdata nomor 33 yang diajukan oleh penggugat, Husin dan kawan-kawan.

Pengecekan dilakukan di lokasi yang digugat, yaitu kawasan Taman Hutan Kota Kayuagung.

Menurutnya, kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan keberadaan lokasi yang menjadi objek gugatan, berdasarkan alat bukti yang telah diajukan oleh penggugat.

“Namun demikian, setiap pihak memiliki pandangan dan kesimpulan masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota

Ia juga menambahkan bahwa gugatan ini merupakan yang kedua di lokasi yang sama, yaitu Hutan Kota yang dikelola oleh Pemda OKI.

Beruntung, dalam perkara pertama mengenai Hutan Kota yang berjudul "Nomor 18" yang tertera pada papan pengumuman, telah ada keputusan dari PN yang menolak gugatan penggugat, Ningmas dan kawan-kawan.

Hari ini, ia menerima informasi bahwa putusan tersebut telah dikuatkan melalui proses banding.

“Keputusan ini menjadi landasan yang baik bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim bahwa lokasi ini adalah milik Pemda OKI,” tambahnya.

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Cengal Diduga Manipulasi Data Dana Bos

BACA JUGA:Ratusan Warga OKI Ajukan Rekomendasi Disnakertrans untuk Jadi Calon PMI

Di sisi lain, Hagi Riswana, pengacara tergugat, menyatakan bahwa kunjungan ke lokasi bertujuan untuk memastikan titik dan batas lahan objek sengketa.

BPN akan melakukan validasi dan konfirmasi atas hasil pengecekan tersebut. “Hari ini kami diberikan kemudahan untuk memverifikasi titik lokasi secara langsung,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan