Kejaksaan Negeri OKI Buktikan Komitmen Berantas Korupsi dengan Raih Predikat WBK

Kejaksaan Negeri OKI Berhasil Pertahankan Predikat WBK.--

Selain itu, Kejaksaan Negeri OKI juga telah menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri OKI menerima pengembalian dana sebesar Rp1.232.500.000,- yang berasal dari dua tersangka, Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu dan M. Fahrudin, Ketua Panwaslu.

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Narkotika dan Senpi Barang Bukti dari 71 Perkara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

Pengembalian tersebut terdiri dari Rp333.500.000,- dari Tirta Arisandi dan Rp436.500.000,- dari M. Fahrudin.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri OKI menerima titipan uang pengembalian dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018," kata Hendri Hanafi, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kajari, total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp1,2 Miliar, yang merupakan bagian dari kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor.

Saat ini, berkas perkara tersebut telah memasuki tahap 1, dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri OKI tidak hanya memperoleh predikat WBK, tetapi juga terus berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas, sekaligus mempertegas posisi mereka dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan