Aturan Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Simak Keuntungannya di Sini
![](https://okinews.bacakoran.co/upload/c934a68956358e3d07da77f8bdc83b03.jpg)
Aturan baru yang menghapus bea balik nama kendaraan bekas telah resmi diberlakukan di berbagai daerah--
OKI NEWS - Kabar gembira bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas! Pemerintah telah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan menganai pengahapusan bea balik nama kendaraan bekas ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Jadi Artinya Penghapusan BBNKB untuk Kendaraan Bekas?
Dengan dihapuskannya BBNKB, proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih mudah dan hemat biaya.
BACA JUGA:Toyota Apreciasi Insentif Pajak Baru, Harga Hybrid Innova Zenix dan Yaris Cross Turun
BACA JUGA:Mahasiswa di Palembang Tertipu Modus Petugas Pajak Palsu, Saldo Rp6,8 Juta Raib
Kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak balik nama saat mengganti nama pemilik kendaraan bekas.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut, objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Simulasi Bea Balik Nama Mobil dengan NJKB Rp 100 Juta
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid, Ini Rinciannya
Dengan peraturan baru mengani bea balik nama kendaraan beksa yang dihapuskan demikian, berikut ini simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan NJKB Rp 100 juta
- BBN-KB: 100 juta x 1% : Rp 1.000.000
- Biaya PKB: 100 juta x 2%: Rp Rp 2.000.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
BACA JUGA:SUV Kompak Ramah Lingkungan, Toyota bZ3X Siap Meluncur Maret 2025, Ini Spesifikasinya