Sri Wahyuni Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus KDRT yang Tewaskan Suami

Sri Wahyuni warga Kecamatan Lempuing Jaya OKI yang menewaskan suaminya dituntut 8 tahun penjara.--
OKI NEWS - Sri Wahyuni (40), warga Dusun I Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 21 Mei 2025.
Dalam persidangan, JPU P. Purnomo, SH menyatakan bahwa Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan suaminya, Yohanes Dwi Harjanto, meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 November 2024, di kediaman korban. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu masalah ekonomi.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pemilik Car Wash di Prabumulih
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Pulauan Kurang dari 24 Jam
Korban yang tengah sakit-sakitan dan tidak bisa lagi bekerja, sering berselisih dengan terdakwa yang bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Pertengkaran terakhir terjadi pada pukul 16.00 WIB. Terdakwa diduga menyampaikan kalimat yang menyinggung perasaan korban hingga membuat Yohanes tersinggung dan marah.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Sri yang baru bangun tidur kembali berinteraksi dengan suaminya. Saat menuju dapur, ia melihat Yohanes berdiri sambil memegang sebilah pisau dapur. Diduga korban hendak menyerang, namun Sri berhasil melarikan diri ke ruang tamu.
Dalam kondisi saling berhadapan, terdakwa mendorong dada suaminya hingga terjatuh dan menjatuhkan pisau.
BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan di Sungai Tepuk, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim
Alih-alih mencari bantuan atau membuang senjata, terdakwa justru mengambil pisau tersebut dan menikam perut Yohanes. Ia bahkan mengiris bagian kanan perut korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.
"Terdakwa kemudian meletakkan pisau di samping tubuh korban untuk menghilangkan jejak dan tidak memberikan pertolongan," terang jaksa.
Beberapa saat kemudian, anak pasangan tersebut, Andres Dio, pulang ke rumah dan mendapati ayahnya dalam kondisi kritis. Ia sempat mengira korban mencoba bunuh diri.
Setelah mendapat bantuan dari warga bernama Lugiono, Andres akhirnya membawa korban ke klinik Tsuraya menggunakan ambulans desa.
BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok
Namun, nyawa Yohanes tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di instalasi gawat darurat klinik tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Annisa Lestari, SH dengan anggota Indah Wijayati, SH dan Yuri Alpa, SH, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.