Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora

Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari Camat Mesuji Makmur dalam Kasus Dugaan Korupsi.--
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga kepada Imam Tohari, Camat aktif Mesuji Makmur.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran sekitar Rp1.103.251.916.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa Imam Tohari sebenarnya sudah diberikan dua kesempatan untuk hadir di Kejari OKI, namun tidak memanfaatkannya.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan ketiga dalam waktu dekat agar tersangka dapat segera hadir.
BACA JUGA:Dua Camat di OKI Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Segera Tunjuk Plt
BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan pada Rabu lalu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain, Camat Pedamaran Timur, Muslim, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022,
Kemudian Apriliansyah, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022, serta Harun, yang merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI Tahun 2022.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.