Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa

Terlibat Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas, Anggota DPRD Terancam Dijemput Paksa.--

OKI NEWS – Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo yang kini dikabarkan sebagai anggota DPRD Musi Rawas, terancam dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus korupsi izin kebun.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Maret 2025, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa jika Bahtiyar kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan memanggilnya lagi. Namun, jika tetap tidak hadir, kami akan melakukan upaya jemput paksa, karena sudah tiga kali mangkir tanpa keterangan," ungkap Umaryadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menahan empat dari lima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang kini mendekam di Rutan Pakjo Palembang.

Namun, Bahtiyar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Bahtiyar, yang turut berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), diduga terlibat dalam peralihan status tanah milik negara di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Tanah seluas 5.974,90 hektar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan transmigrasi, diganti rugi oleh tim GRTT seolah-olah milik masyarakat.

Tanah itu kemudian menjadi milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sebuah perusahaan swasta yang mengelola lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.

Bahtiyar kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029, namun ia tiba-tiba menghilang setelah kasus ini mencuat.

Pada periode 2010-2016, saat menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, Bahtiyar turut berperan dalam mengurus lahan yang kemudian dikuasai oleh pihak swasta.

Tersangka lainnya, termasuk Ridwan Mukti, diduga memberikan izin untuk mengalihfungsikan tanah negara menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT DAM. Ketiga tersangka lainnya berperan dalam proses pembersihan dan pengeluaran izin yang memungkinkan tanah hutan produksi dan transmigrasi itu dikuasai oleh pihak swasta.

Bahtiyar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan tindak pidana korupsi, dengan ancaman sanksi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan