Pengemudi Maxim Siap-Siap Terima THR Lebaran, Apa Benar? Ini Bocorannya

Kabar baik untuk para pengemudi Maxim! THR berbasis kinerja siap cair dalam bentuk uang tunai, sesuai regulasi Kemenaker.--

OKI NEWS – Alhamdulilah, tahun ini pengemudi Maxim siap-siap terima THR lebaran, apa benar?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa THR bagi pengemudi Maxim harus diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Maxim tengah menggodok skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudinya, bekerja sama dengan Kemenaker. Disebutkan rencananya, keputusan final akan ditetapkan sebelum Idulfitri 2025.

"Kami sedang mendiskusikan bentuk bantuannya. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, kami harap sudah ada keputusan final," ujar Widhi Wicaksono, Government Relation and Public Affairs Maxim, saat menghadiri rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:Fitur Kamera Canggih dan Desain Stylish: Mengapa Oppo A80 5G Adalah Pilihan Tepat

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Spesifikasi dan Fitur Canggih BYD Atto 2, Mobil Listrik dengan Teknologi ADAS

Menurut Widhi, besaran THR akan disesuaikan dengan kinerja pengemudi. Mitra yang lebih aktif dan menyelesaikan lebih banyak perjalanan berpotensi mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan yang kurang aktif.

"Tentunya sistemnya berbasis kinerja. Tidak adil jika pengemudi yang rajin dan aktif mendapatkan jumlah yang sama dengan yang jarang mengambil order," jelasnya.

Menariknya, Maxim sebelumnya memberikan THR dalam bentuk natura atau barang. Namun, Kemenaker kini mendorong agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai agar lebih fleksibel digunakan oleh mitra.

"Kami masih berdiskusi dengan Kemenaker soal formatnya. Dulu THR kami berikan dalam bentuk barang, tapi sekarang pemerintah ingin dalam bentuk uang tunai. Kami siap mengikuti regulasi," tambah Widhi.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Suzuki XL7 Hybrid, SUV Tangguh dengan Teknologi SHVS

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan jika THR bagi ojek online, kurir, dan taksi online harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Kami meminta agar THR diberikan dalam bentuk tunai, bukan natura. Ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) THR yang segera diterbitkan," kata Yassierli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan