AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

Camat Mesuji Makmur akhirnya ditahan oleh Kejari OKI Setelah sempat mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dispora.--
OKI NEWS - Imam Tohari, Camat Mesuji Makmur, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri OKI pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, Tohari sempat mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI untuk Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka terhadap Imam Tohari dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Setelah sempat absen pada pemanggilan pertama pada 28 Februari 2025, Kejaksaan melayangkan panggilan kedua di awal Maret 2025. Tohari akhirnya memenuhi panggilan tersebut, yang memungkinkan Kejaksaan melakukan penahanan terhadapnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim OKI, Pengendara Motor Vixion Meninggal Dunia di TKP
BACA JUGA:Bupati OKI Gelar Safari Ramadan Perdana, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa setelah Tohari memenuhi panggilan, ia langsung ditahan dan akan diproses lebih lanjut.
"Ketiga rekan tersangka sebelumnya juga telah ditahan. Sekarang Imam Tohari ikut diproses hukum," ujar Agung Setiawan.
Tersangka Imam Tohari yang mengenakan kemeja lengan panjang bercorak kotak-kotak, langsung mengenakan rompi tahanan dan masker sebelum dikawal ke mobil tahanan.
Ia kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung. Kejari OKI juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru terkait kasus dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI untuk periode 2017-2018, yakni HI, anggota Panwaslu yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten OKI, dan IH, anggota Panwaslu lainnya pada periode yang sama.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
BACA JUGA:Bupati OKI Alihkan Dana Pembelian Mobil Dinas untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Sebelumnya, Imam Tohari bersama ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
"Besok Jumat, kami akan memanggil Imam Tohari untuk pertama kalinya. Jika hadir, ia akan langsung ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidsus, P Purnomo SH.