KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

KPU surati Kejari OKI terkait penetapan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu.--

OKI NEWS - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI terkait penetapan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI.

HI saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI di Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKI pada Kamis, 6 Maret 2025, KPU OKI segera menyurati Kejari untuk meminta bukti resmi penahanan.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan SE, menyatakan bahwa setelah mengetahui status HI sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya langsung mengajukan surat ke Kejari OKI pada keesokan harinya.

"Kami menyurati Kejari OKI untuk meminta surat bukti penahanan HI. Dengan bukti tersebut, kami bisa segera mengajukan surat ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan," jelas Irsan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan

Irsan menambahkan bahwa dengan penetapan HI sebagai tersangka dan penahanannya, tugasnya di KPU OKI akan sulit dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Pusat.

"KPU OKI akan mengalami kekosongan di divisi perencanaan, data, dan informasi jika HI benar-benar berstatus tersangka dan tidak dapat menjalankan tugasnya. Kami belum tahu apakah posisinya akan segera digantikan," ungkap Irsan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.

Dua tersangka tersebut adalah HI, yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI pada periode 2017-2018 dan kini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI, serta IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas Bakal Dijemput Paksa

BACA JUGA:Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya perkembangan dalam penyidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Agung pada Kamis, 6 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan