KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

KPU surati Kejari OKI terkait penetapan HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu.--

Ia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan 87 keterangan saksi serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKI. Hasilnya menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp4.728.709.454.

Sebelumnya, Kejari OKI juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018 dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu OKI pada periode yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Dua Camat di OKI Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Segera Tunjuk Plt

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Buktikan Komitmen Berantas Korupsi dengan Raih Predikat WBK

Berdasarkan penyelidikan, HI diduga menerima uang sebesar Rp402.500.000, sedangkan IH diduga menerima Rp328.500.000 dalam kasus pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan