Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel di Hotel, Anak Menangis Histeris

Ditangkap di Hotel, Anggota DPRD Musi Rawas Terjerat Korupsi Lahan Sawit.--
Padahal, lahan tersebut merupakan tanah negara yang termasuk dalam kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi.
"Tanah negara tersebut akhirnya beralih menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga total luas yang dikelola untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 10.200 hektare," jelas Umaryadi.
BACA JUGA:Delapan Jaksa KPK Siap Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015
2. Saiful Ibna – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013
3. Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011
4. Effendi Suyono – Direktur PT DAM
5. Bahtiyar – Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek LRT, Eks Kadis PU Muba Diperiksa
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp61,3 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT DAM, serta dokumen-dokumen terkait.
"Kami juga menyita lahan kelapa sawit seluas 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas yang menjadi objek korupsi ini," tambah Umaryadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.