M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penusukan Mantan Istri

Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Penusukan Mantan Istri.--

Sebelumnya, M Sukri Zen, yang pernah dipenjara selama tujuh bulan karena kasus pemukulan terhadap seorang perempuan di SPBU pada tahun 2022, kembali menjadi buronan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kali ini, ia diduga menganiaya mantan istrinya sendiri, FW (40).

Salah satu saksi, Zainab, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat datang ke rumahnya untuk meminta bantuan mencari petugas keamanan.

BACA JUGA:Syukri Zen Eks Anggota DPRD yang Viral Pukuli Wanita di SPBU, Kini Buron Usai Tusuk Mantan Istri

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Mobil Pickup di Palembang Berhasil Dibekuk Polisi di Gelumbang

"Fatma sempat datang ke rumah saya dan bilang merasa resah karena sering dibuntuti oleh mantan suaminya," katanya.

Namun sebelum sempat bertemu dengan petugas keamanan, pelaku tiba-tiba datang, dan terjadi adu mulut antara keduanya.

"Pelaku ingin kembali bersama korban, tapi korban menolak. Di situlah terjadi cekcok," ungkapnya.

Diduga karena emosi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak 10 kali.

"Kejadian itu terjadi tepat di depan mata saya, persis di depan rumahnya di Jalan Pipa. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri dengan mobil menuju Rumah Sakit Hermina," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan