M Sukri Zen Ditangkap Setelah Tusuk Mantan Istri hingga 10 Kali Gegara Ditolak Rujuk

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Harryo Sugihhartono.--
OKI NEWS - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Sukri Zen, setelah ia menusuk mantan istrinya, PW (40).
Insiden itu terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan penangkapan pelaku oleh pihaknya. "Tersangka MS adalah mantan suami korban PW, dan sudah kami amankan untuk proses hukum.
Dia akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," ujarnya, Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Video Syur Tersebar di Facebook, Wanita Muda di Palembang Polisikan Mantan
BACA JUGA:Niat Baik Dibalas Gigitan, Wanita di Palembang Lapor Pacarnya ke Polisi
Harryo juga menjelaskan, motif pelaku melakukan penusukan karena rasa cemburu. Ia tak terima mantan istrinya dekat dengan pria lain.
“Dari informasi yang kami terima, tersangka merasa cemburu. Saat diajak rujuk, korban menolak, lalu pelaku nekat menusuknya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, M. Sukri Zen kembali terlibat penganiayaan terhadap seorang wanita yang ternyata adalah mantan istrinya, PW. Kejadian itu disaksikan langsung oleh Zainab, seorang saksi mata.
Menurut Zainab, korban sempat datang ke rumahnya dan meminta bantuan mencari petugas keamanan. “Fatma datang ke rumah saya, katanya dia takut karena sering diikuti oleh mantan suaminya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kepergok! Aradinata Diringkus Polisi Saat Bawa Motor Curian
BACA JUGA:Bripka RRM Ditahan Usai Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Keluarkan Senpi
Namun sebelum sempat mencari bantuan, pelaku tiba-tiba datang dan terjadi cekcok. “Pelaku masih pengin balikan, tapi korban nggak mau. Di situ mereka ribut,” kata Zainab.
Diduga emosi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban hingga 10 kali.