Tiga Pelaku Curat dan Penganiayaan di Teluk Gelam Dibekuk Polisi

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan di Dusun V, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam Dibekuk Polisi.--
OKI NEWS - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan di Dusun V, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditangkap.
Tim gabungan dari Unit Pidum Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam berhasil mengamankan mereka. Ketiga pelaku tersebut adalah Darmawan (30), warga Dusun 8, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku lainnya, Hendra (16) dan Hendri, berasal dari Dusun 1, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, lewat Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Siap Percepat Program Optimasi Lahan di Tahun 2025
BACA JUGA:Soroti Kinerja Tiga Camat, Pansus I DPRD OKI Desak Bupati Ambil Tindakan
“Mereka diamankan saat berada di bedeng yang berlokasi di Dusun 5 Air Hitam, Desa Mulya Guna, Teluk Gelam,” kata Kapolsek.
Dua tersangka lain juga ditangkap di kawasan Perumahan Danau Teluk Gelam.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Dusun 5 dan Dusun 1 Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam.
Kejadian pertama berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan menggunakan sebilah pisau.
“Dalam kejadian itu, korban bernama Meta ditusuk empat kali di bagian leher, tangan, dan lengan oleh tersangka Darmawan,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Demi Pengawasan Maksimal, Bawaslu OKI Dukung Pemilu dan Pilkada Tak Digelar Bersamaan
BACA JUGA:Lewat Binrohtal, Kapolres OKI Tekankan Pentingnya Ikhlas dalam Tugas
Sementara itu, dua pelaku lain yang masih buron, yakni Sandi dan Rokadi, juga ikut terlibat.
Peristiwa lain terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan milik Suyono, di Desa Mulya Guna.
Dalam aksi itu, para pelaku mencuri 18 tabung gas elpiji, 2 unit HP merek Vivo, 1 unit motor, 1 STNK, dan uang tunai Rp2 juta.
Kapolsek menyebutkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-06/IV/2025/Sumsel/Res OKI/Sek Teluk Gelam tanggal 24 April 2025 dan LP/B-07/IV/2025/Sumsel/Res OKI/Sek Teluk Gelam tanggal 25 April 2025.
BACA JUGA:Bupati OKI Dukung Program Gerina, Dorong Kemandirian Pangan Daerah
BACA JUGA:Soroti Kinerja Tiga Camat, Pansus I DPRD OKI Desak Bupati Ambil Tindakan
Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain sebilah pisau bergagang kayu coklat, sarung coklat, 2 HP merek Vivo, sebuah tang kuning, sebuah palu, dan tiga jaket hitam model moldi.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.