Karyawan Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan, Disnakertrans OKI Akan Panggil Pihak Perusahaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Gusnadi Osen SH MSi.--
OKI NEWS - Sejumlah karyawan dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, mengeluhkan belum menerima gaji selama dua bulan.
Aduan tersebut disampaikan melalui akun media sosial ogankomeringilir.info lengkap dengan tangkapan layar percakapan antara karyawan dan pihak manajemen perusahaan.
Dari laporan yang viral di media sosial, para pekerja mengaku belum menerima gaji untuk bulan April dan Mei 2025.
Salah satu pesan yang dikirimkan ke admin menyebutkan bahwa keluhan mereka telah berulang kali disampaikan ke atasan, namun tidak mendapat tanggapan.
BACA JUGA:Banyak Permintaan Magang ke Jepang, Disnakertrans OKI Terkendala Anggaran Pelatihan
"Min, bantu viralkan. Kami karyawan PT CPI (Cipta Pekerja Indonesia) yang bekerja di Sungai Baung, Air Sugihan, sudah dua bulan belum digaji. Sudah ditagih, tapi tidak ada respon. Jangan sampai ada orang lain bernasib sama seperti kami," tulis seorang pengadu yang enggan disebutkan identitasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gusnadi Osen SH MSi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan informal melalui WhatsApp sejak Sabtu 1 Juni 2025, namun belum ada laporan tertulis resmi yang masuk.
"Kami sudah menerima aduan secara tidak langsung dan telah meminta agar disampaikan melalui surat resmi sebagai dasar untuk proses lebih lanjut," kata Gusnadi, Minggu 2 Juni 2025.
Meski belum ada laporan tertulis, Disnakertrans OKI berkomitmen untuk tetap memanggil manajemen perusahaan guna klarifikasi terkait dugaan penunggakan gaji tersebut.
BACA JUGA:Disbunak Pastikan Hewan Kurban di OKI Sehat, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli
BACA JUGA:BNNK OKI Rehabilitasi 34 Warga Penyalahguna Narkoba Sepanjang 2025
“Kami siap memediasi antara pihak pekerja dan perusahaan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, kami akan merekomendasikan kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi,” ujarnya.
Gusnadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim mediator untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.