Karyawan Air Sugihan Belum Digaji 2 Bulan, Disnakertrans OKI Akan Panggil Pihak Perusahaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Gusnadi Osen SH MSi.--

“Kalau nanti terbukti ada tunggakan gaji dengan bukti autentik, maka ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Disnakertrans OKI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa perlu naik ke provinsi, sebagaimana kasus serupa yang pernah berhasil diselesaikan sebelumnya.

BACA JUGA:Bobol Penangkaran, Pemuda di OKI Gasak Puluhan Sarang Burung Walet

BACA JUGA:Anak Kecanduan Narkoba, Warga OKI Minta Bantuan Kang Dedi Mulyadi, BNNK: Cukup Direhabilitasi

“Kami berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja di seluruh wilayah OKI,” pungkas Gusnadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan