Dalami Korupsi Pokir OKU, KPK Geledah Rumah dan Tahan Mahasiswi

KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Pokir DPRD OKU dan Mahasiswi Turut Diamankan.--
OKI NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terbaru, sebuah video yang beredar di akun media sosial @okuekspress pada Rabu (18/6), memperlihatkan aktivitas yang diduga penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Desa Tanjung Baru, Lorong Kembar, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut, penggeledahan itu disebut berkaitan dengan dugaan transaksi suap senilai Rp800 juta dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. Namun, belum diketahui pasti rumah siapa yang menjadi target penyisiran.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, selain menyisir rumah tersebut, tim penyidik turut mengamankan seorang mahasiswi yang diduga memiliki kaitan atau pengetahuan terkait aliran dana haram dalam perkara ini.
BACA JUGA:Mangkraknya Pasar Cinde Seret Komisaris Utama PT Magna Beatum ke Meja Penyidikan
BACA JUGA:Mantan Pj Bupati OKU Iqbal Syahbana Muncul di Persidangan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD
Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan hanya berstatus centang dua biru, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus Pokir DPRD OKU: Fee Hingga Rp7 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, sebagai tersangka dalam perkara suap proyek Pokir DPRD OKU.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, terungkap adanya kesepakatan antara kedua terdakwa dengan sejumlah anggota DPRD terkait proyek fisik senilai Rp45 miliar di Dinas PUPR OKU.
BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Korupsi PMI Palembang Seret Mantan Wawako Finda, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:Gempar, Wanita Hamil 6 Bulan Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu Ogan Ilir, Jasad Tertutup Daun Kering
Para legislator disebut meminta fee proyek, dengan rincian Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp5 miliar, sementara anggota lainnya sebesar Rp1 miliar per orang.
Karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikoreksi menjadi Rp35 miliar, dengan fee disepakati sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Persidangan juga mengungkap bahwa anggaran Dinas PUPR dalam dokumen APBD mengalami lonjakan signifikan, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar setelah pembahasan bersama DPRD.