Tagih Hutang Pakai Senpira, Pria di OKI Dibekuk Polisi Beberapa Jam Usai Kejadian

Acungkan Senjata Sambil Ngancam, Warga OKI Diamankan Polisi dalam Hitungan Jam.--
OKI NEWS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira), Senin 16 Juni 2025.
Pelaku ditangkap saat melintas di jalan poros PT Kelantan Sakti (PSM), Kecamatan Pampangan, sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Okta Ferdiyan, SH, sebagai tindak lanjut dari laporan korban yang mengaku ditodong senjata oleh pelaku pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, SH MH, menjelaskan bahwa insiden pengancaman terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT PSM, Kecamatan Pampangan. Saat itu, korban sedang berbincang dengan seorang mandor bersama saksi berinisial RP.
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Dua Pelaku Bersenpi Babak Belur Dihajar Massa
“Tiba-tiba pelaku datang bersama istrinya menggunakan mobil. Setelah berhenti, istrinya turun dan menagih utang kepada korban dengan nada tinggi. Tak lama, pelaku turun dari mobil dan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah korban sambil berkata, ‘Idak nak bayar utang lagi kau,’” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis 19 Juni 2025.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyelipkan senjata ke pinggang lalu pergi meninggalkan lokasi bersama istrinya. Merasa terancam dan trauma, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Pemuda di OKU Timur Habisi Nyawa Ibunya dengan Senpi Rakitan Cuma Gegara Ini
BACA JUGA:Tega! Keponakan Tembak Mati Pamannya dengan Senpi Rakitan Gegara Ini
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Rio.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH SIk MH menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, terlebih yang meresahkan masyarakat dengan penggunaan senjata api ilegal.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat serta respon cepat anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.
Pelaku H kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.