Diberitakan Soal Dirjen Pajak Diperiksa Penyidik, Kanwil DJP Berikan Hak Jawab

Diberitakan Soal Dirjen Pajak Diperiksa Penyidik, Kanwil DJP Berikan Hak Jawab--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kanwil DJP Sumsel dan Babel berikan hak jawab, soal pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi aktifitas penambangan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

 

Sebagaimana rilis yang disampaikan Kejati Sumsel tertanggal 29 Mei 2024 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut memanggil dan memeriksa LS dari Dirjen Pajak sebagai saksi. 

 

Dari surat resmi yang diterima redaksi, Senin 3 Juni 2024 Kanwil DJP Sumatera Selatan mengkoreksi sebagaimana rilis yang disampaikan Kejati tersebut terutama terhadap penulisan seorang saksi berinisial LS yang disebutkan dari Dirjen Pajak.

 

Berikut lampiran lengkap keterangan resmi hak jawab Kanwil DJP Sumsel dan Babel, yang diterima redaksi:

 

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menilai secara substansif, judul dan isi berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

 

1. Dalam artikel tersebut di atas, Tim Redaksi menuliskan judul: "Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang".

 

2. Pada paragraf ketiga ditulis: Kali ini, tiga nama yang diperiksa terdiri dari satu orang dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak berinisial LS diperiksa oleh tim penyidik di gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan