Diberitakan Soal Dirjen Pajak Diperiksa Penyidik, Kanwil DJP Berikan Hak Jawab

Diberitakan Soal Dirjen Pajak Diperiksa Penyidik, Kanwil DJP Berikan Hak Jawab--

 

3. Pada paragraf keempat ditulis: "Update penyidikan perkara penambangan ada 3 orang, diantaranya LS Dirjen Pajak 2024-sekarang," tulis keterangan resmi Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi.

 

4. Kami keberatan atas judul dan isi berita:

 

a. Penggunaan kata "Dirjen Pajak" yang merupakan akronim Direktur Jenderal Pajak sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan akronim untuk institusi Direktorat Jenderal Pajak adalah "Ditjen Pajak", atau dengan singkatan DJP. 

 

Faktanya pada kasus tersebut tidak terjadi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Jenderal Pajak maupun institusi Direktorat Jenderal Pajak. 

 

Berita mengaitkan pemeriksaan saksi LS tersebut sebagai pegawai Ditjen Pajak yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya di Ditjen Pajak. 

 

Faktanya LS didengar dan diperiksa sebagai saksi pada tempus yang bersangkutan belum bekerja di Ditjen Pajak, tetapi sebagai staf administrasi di suatu perusahaan.

 

Kami keberatan atas dua hal tersebut pada angka 4 karena berpotensi menimbulkan fitnah terhadap jabatan publik dan organisasi, sehingga informasi tersebut bertendensi negatif di tengah masyarakat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan