Awas Riba! Begini Hukum Belanja Pakai Paylater Menurut Islam

Metode paylater memudahkan pembeli untuk membeli produk atau layanan dan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. --

OKI NEWS – Metode pembayaran buy now pay later atau akrab dikenal dengan beli sekarang, bayar nanti kini semakin popular di kalangan masyarakat. 

Belanja menggunakan metode paylater kini banyak diterapkan pada beberapa aplikasi belanja online untuk memudahkan penggunanya mendapatkan sebuah barang yang diinginkan.

Metode paylater memudahkan pembeli untuk membeli produk atau layanan dan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. 

Pembayaran paylater tentunya menawarkan kemudahan bagi para konsumen yang ingin membeli barang saat itu juga walaupun sedang tidak memiliki uang.

BACA JUGA:Rumah KPR vs Rumah Bekas, Mending Mana? Temukan Jawaban Tepat di Sini!

BACA JUGA:Siap-siap Gaji Dipotong Tapera! Simak 7 Tips Jitu agar Keuangan Rumah Tangga Tak Terganggu

Paylater menawarkan keuntungan yang sangat bervariasi, tergantung dari perspektif penggunanya masing-masing, salah satunya pembayaran yang fleksibel dan banyak penawaran diskon. 

Namun, seiring dengan merebaknya popularitas paylater, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum dalam konteks syariah Islam. Apakah halal atau haram? 

Hukum Paylater Menurut Islam 

Berdasarkan Itjima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI memutuskan jika pinjaman berbasis riba adalah haram hukumnya.

BACA JUGA:8 Tips Anti Stres Saat Mengatur Keuangan, Dapatkan Masa Depan Finansial yang Lebih Baik!

BACA JUGA:8 Tips Nabung Buat Kamu yang Sandwich Generation, Lakukan Hal Ini!

Walaupun begitu ada beberapa perspektif dari hukum islam tentang metode pembayaran paylater.

1. Prinsip keabsahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan