Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol

Kejati Sumsel Tegaskan Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Dalam Pengejaran Interpol--

PALEMBANG, OKI NEWS - Beredarnya video pengacara Razman Arif Nasution mendesak agar DPO penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura segera ditangkap, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengambil sikap.

Kejati Sumsel secara tegas mengklaim, saat ini sudah dikeluarkan red notice oleh Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti di luar negeri.

Demikian ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Abu Nawas SH MH, saat dikonfirmasi diruang media center Kejati Sumsel, Senin 24 Juni 2024.

Diterangkan Plh Kasi Penkum, bahwa sampai dengan saat ini telah melakukan upaya berupa melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BACA JUGA:Kembali Berulah, Selebgram Alnaura DPO Kejaksaan Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

BACA JUGA:Lagi, HZ Desak Jaksa Kejati Hadirkan HD Sebagai Saksi Sidang Korupsi KONI Sumsel

"Surat itu berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura, dan itu juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri," ujar Abu Nawas.

Bahkan, ia menerangkan DPO kasus  penipuan investasi bodong yang divonis pada tingkat kasasi 2 tahun penjara telah diterbitkan "Red Notice" oleh pihak Interpol.

Dengan telah diterbitkan "Red Notice" dari pihak Interpol tersebut, kata Abu Nawas dari informasi yang diterima paspor dari DPO Alnaura akan segera habis pada tahun 2026 dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Diterangkannya, "Red Notice" Interpol merupakan instrumen yang mirip dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini. 

BACA JUGA:Dalam Penyidikan, Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Korupsi LRT Sumsel Terus di Usut

BACA JUGA:Giliran Mantan Pejabat Distamben Kabupaten Lahat di Periksa Penyidik Kejati Sumsel, Jadi Saksi Kasus Ini

"Red Notice Interpol mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan," terangnya.

Ia juga menegaskan, dalam hal ini Kejati Sumsel tegak lurus di negara manapun keberadaan DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti akan terus di kejar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan