Heboh Terdakwa Penipuan Umrah Rp4 Miliar Berjoget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara

aksi joget yang dilakukan oleh terdakwa Lyla itu dihadapan puluhan korban penipuan umrah--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Bukannya menyesali perbuatannya usai divonis pidana 3 tahun penjara, terdakwa kasus penipuan umrah Rp4 miliar di Kudus Jawa Tengah ini malah asyik berjoget.

Video terdakwa diketahui bernama Zyuhal Laila Nova alias Lyla berjoget usai sidang vonis ini menghebohkan jagad berbagai media sosial hingga menuai kecaman dari warganet.

Dilihat Rabu 31 Juli 2024, video berdurasi 10 detik itu memperlihatkan sosok terdakwa Lyla berjoget usai mendengarkan vonis pidana 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Meski dikawal jaksa penjaga tahanan, terdakwa Lyla dalam video nampak mengangkat tangan yang masih terborgol sembari berjoget.

Miris, aksi joget yang dilakukan oleh terdakwa Lyla itu dihadapan puluhan korban penipuan umrah yang turut hadir menyaksikan putusan pidana dari pihak pengadilan.

Gerakan berjoget yang dilakukan terdakwa dalam video, seperti hendak mengejek para korban penipuan yang dilakukannya.

Tentu saja, aksi joget terdakwa itu memantik amarah dari puluhan korban penipuan yang berteriak menyebut terdakwa Lyla adalah penjahat.

"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, Kowe maling," teriak salah satu pengunjung sidang korban dari penipuan umrah yang dilakukan terdakwa Lyla.

Puluhan korban penipuan umrah tersebut juga terus memburu terdakwa Lyla, namun berhasil diamankan petugas pengawal kejaksaan.

Unggahan video yang beredar itupun, mendapat respon kecaman dari masyarakat khusunya warganet.

Sebagian besar warganet mengecam tindakan terdakwa yang seolah merasa tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya. 

Sebagian yang lain menyayangkan ringannya hukuman bagi pelaku penipuan yang sudah makan banyak korban.

Dilihat dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus, telah tercantum amar putusan pidana terhadap terdakwa Lyla.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan