Konstatering Eks Bioskop Cineplex Palembang Dikecam, Ahli Waris Tegaskan Ada Proses Hukum yang Belum Selesai
Polemik Sengketa Lahan Cineplex Palembang.--
OKI NEWS - Polemik mengenai sengketa lahan eks Bioskop Cineplex yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, kembali memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan konstatering.
Hambali Mangku Winata SH MH, kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri, menyayangkan langkah PN Palembang yang melaksanakan konstatering, yang menurutnya cacat hukum.
Dalam wawancara pada Selasa, 13 Agustus 2024, Hambali mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PN Palembang tersebut, mengingat pihaknya sebagai ahli waris masih melakukan upaya hukum.
"Sebelumnya, kami telah mengirim surat resmi kepada PN Palembang untuk menunda konstatering sementara waktu," ujar Hambali.
BACA JUGA:Begini Kata PN Palembang Soal Penetapan HD Diseret Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta
Menurutnya, permohonan penundaan tersebut didasarkan pada alasan kuat karena masih ada proses hukum yang sedang berlangsung, terkait dengan permohonan eksekusi lahan yang terdaftar dengan nomor perkara 13, yang berlokasi di eks Bioskop Cineplex.
"Bahkan, besok Rabu, kami akan memasuki tahap pembuktian dalam persidangan melalui E-Court di PN Palembang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hambali menjelaskan bahwa konstatering merupakan bagian awal dari proses eksekusi yang dimohonkan oleh Gunawati Koko Thamrin.
Namun, mengingat masih ada perlawanan terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka konstatering tidak seharusnya dilaksanakan.
BACA JUGA:Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan
Hambali juga merujuk pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung nomor 101 hingga 103, yang menurutnya mendukung pendapat bahwa konstatering tidak dapat dilaksanakan.
Meski demikian, Hambali menegaskan bahwa konstatering yang telah dilakukan oleh PN Palembang akan menghasilkan kejelasan hukum mengenai siapa pemilik sah dari tanah tersebut.