Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan

Pengakuan Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Proyek Dijalankan Berdasarkan Perintah Pimpinan.--

OKI NEWS - Kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan terus bergulir. Tiga tersangka yang diduga terlibat, yaitu Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kuasa hukum para tersangka, Rizal Syamsul SH, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan lebih jauh dari petinggi PT Waskita Karya dalam perkara ini.

Menurut Rizal, ia ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi ketiga tersangka sejak Jumat lalu, sesuai ketentuan undang-undang yang mewajibkan tersangka didampingi kuasa hukum dalam waktu 1x24 jam.

"Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Jumat kemarin untuk mendampingi mereka selama pemeriksaan," jelas Rizal pada Senin, 23 September 2024.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir, Kejati Klaim Telaah Keterangan Saksi Vendor Waskita

BACA JUGA:Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus LRT

Rizal menjelaskan bahwa materi pemeriksaan pada hari Jumat tersebut lebih berfokus pada peninjauan ulang kesaksian yang telah diberikan oleh ketiga tersangka sebelumnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar ketiga tersangka, Rizal menyatakan bahwa hal tersebut belum terungkap secara rinci, baik saat ketiganya berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan bahwa berdasarkan kesaksian para tersangka, pembangunan LRT Sumsel ini dijalankan sesuai dengan arahan pimpinan yang berada di level atas.

"Para tersangka ini hanya menjalankan tugas sesuai dengan jabatan mereka yang berada di level paling rendah. Seharusnya, segala keputusan terkait proyek ini diketahui oleh atasan mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Dari Vendor PT Waskita, Kini Kejati Periksa Tiga Saksi Rekanan Proyek Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Direktur PT Suwarna Cinde Raya Diperiksa Kejati, Saksi Penyidikan Korupsi LRT Sumsel

Namun, untuk pembuktian lebih lanjut, Rizal menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang ia percaya telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun tersebut.

Selain itu, Rizal juga mendorong ketiga tersangka untuk bersikap kooperatif dan terbuka mengenai semua yang mereka ketahui agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan