BNN RI Sita Aset Senilai 64 Miliar dari 2 Jaringan Narkotika Malaysia dan Aceh-Palembang
BNN RI Sita Aset Senilai 64 Miliar dari 2 Jaringan Narkotika Malaysia dan Aceh-Palembang-Dok: Indra/SUMEKS.CO-
OKI NEWS- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan rangkaian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers mengatakan bahwa atas pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotitka dari empat tersangka.
“Sejumlah barang bukti telah disita dengan rincian uan tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278 juta, uang dalam rekening total sebesar Rp999 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Pejabat PUPR dan Dua Saksi Lain Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS
BACA JUGA:BNN RI Bongkar TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Palembang, Sita Belasan Ruko Hingga Mobil Mewah
Kemudian aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60 juta, lalu aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2 miliar.
BNN telah mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan internasional dan lintas provinsi.
Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang. Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut.
Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024.