Terhindar dari Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhkan Hukuman 20 Tahun kepada Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan.--

OKI NEWS - Terdakwa Ganda alias Nanda, pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan yang sempat menggemparkan publik, akhirnya bisa bernafas lega setelah terhindar dari ancaman hukuman mati.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 17 Oktober 2024, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, ini sepakat bahwa Ganda terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati bagi terdakwa.

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dijatuhi 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Asal Lampung Ditangkap di Palembang

"Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda hukuman penjara selama 20 tahun," ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang dipicu oleh permintaan upah kepada suami korban.

Selain itu, terdakwa juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis mendalam yang dirasakan keluarga korban dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat tindakannya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Siswi SMP, PN Palembang Siapkan Pengamanan Ekstra

Setelah mendengar vonis tersebut, Ganda langsung menerima keputusan tanpa keberatan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio SH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal.

Kasus ini bermula pada 15 April 2024, ketika Ganda alias Nanda mendatangi rumah Anung Kurniawan, suami korban, untuk menagih upah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan